Lifestyle . 18/01/2024, 09:22 WIB
e. Mengundurkan diri
f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
h. Cacat total tetapi. Meninggal dunia
j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.
DANA JHT Bisa Dicairkan Sebelum Masa Pensiun
JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan peserta yang membutuhkan manfaat uang tunai tersebut. Bahkan peserta tak perlu menunggu resign atau pensiun.
BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan kapan saja, bahkan ketika kalian masih bekerja saat ini. Pengajuan dapat dilakukan oleh peserta.
Pencairan dilakukan sebagian 10 persen atau 30 persen.
Untuk pencairan sebagian 30 persen bisa digunakan untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit. Sedangkan pencairan sisa saldo dapat dilakukan saat pekerja telah berhenti kerja.
JHT BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dicairkan untuk membeli rumah, baik secara tunai maupun kredit. Sementara, pencairan sisa saldo dapat dilakukan saat pekerja sudah berhenti bekerja, meski umurnya belum masuk pensiun.
Berikut ini akan memberikan cara dan syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com