Menggunakan Kamar Kos, Tersangka Open BO di Bekasi Jual 8 Wanita Melalui Aplikasi Kencan

fin.co.id - 16/01/2024, 09:00 WIB

Menggunakan Kamar Kos, Tersangka Open BO di Bekasi Jual 8 Wanita Melalui Aplikasi Kencan

2 tersangka yang menjalankan bisnis Open BO di Kota Bekasi

Atas peristiwa tersebut, D dan A terancam pasal 88 junto 76 i undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014. tentang perlindungan anak, dan atau pasal 2 ayat 1 junto pasal 12 undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak Pidana perdagangan orang, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tuahta Aldo
Tuahta Aldo
Penulis

Penulis FIN.CO.ID