MEGAPOLITAN

Menggunakan Kamar Kos, Tersangka Open BO di Bekasi Jual 8 Wanita Melalui Aplikasi Kencan

Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar praktik bisnis Open BO, dengan modus mencari korban wanita melalui aplikasi kencan online

Menggunakan Kamar Kos, Tersangka Open BO di Bekasi Jual 8 Wanita Melalui Aplikasi Kencan
2 tersangka yang menjalankan bisnis Open BO di Kota Bekasi

Atas peristiwa tersebut, D dan A terancam pasal 88 junto 76 i undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014. tentang perlindungan anak, dan atau pasal 2 ayat 1 junto pasal 12 undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak Pidana perdagangan orang, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Berita Terkait