Atas peristiwa tersebut, D dan A terancam pasal 88 junto 76 i undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014. tentang perlindungan anak, dan atau pasal 2 ayat 1 junto pasal 12 undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak Pidana perdagangan orang, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Menggunakan Kamar Kos, Tersangka Open BO di Bekasi Jual 8 Wanita Melalui Aplikasi Kencan
fin.co.id - 16/01/2024, 09:00 WIB
Tim Redaksi
2 tersangka yang menjalankan bisnis Open BO di Kota Bekasi
TERKINI
Terpopuler
1
Klasemen Sementara Moto3 2026: Veda Ega Pratama Tembus Posisi Keempat
2 hari lalu
2
Prancis vs Pantai Gading 1-2, Les Bleus Tersungkur Jelang Piala Dunia 2026
2 hari lalu
3
Immanuel Ebenezer Ingatkan Prabowo: Bulan Juni-Juli Ada Gejolak Besar untuk Gulingkan Pemerintah
2 hari lalu
4
Kronologi Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah: Berawal dari Nafkah Anak, Caci Maki, Lalu Minta Maaf
1 hari lalu
5
Ranking FIFA Timnas Indonesia Melonjak ke Posisi 118, Pelatih Oman Sebut Garuda Layak Lebih Tinggi
1 hari lalu