Menggunakan Kamar Kos, Tersangka Open BO di Bekasi Jual 8 Wanita Melalui Aplikasi Kencan
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar praktik bisnis Open BO, dengan modus mencari korban wanita melalui aplikasi kencan online
Atas peristiwa tersebut, D dan A terancam pasal 88 junto 76 i undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014. tentang perlindungan anak, dan atau pasal 2 ayat 1 junto pasal 12 undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak Pidana perdagangan orang, dengan ancaman 15 tahun penjara.