Lifestyle . 16/01/2024, 13:35 WIB
FIN.CO.ID - Bagi para pensiunan ada kabar gembira tahun ini. Selain dapat uang pensiun seperti biasa, para pensiunan juga akan mendapat uang tambahan Rp4 juta.
Untuk mencairkan dana pensiun plus tambahan Rp4 juta, para pensiunan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT Taspen atau instansi yang bertanggung jawab dalam pencairan dana pensiun.
Berikut ini informasi tentang cara dan syarat pencairan dana pensiun PNS tahun 2024 plus uang tambahan Rp4 juta.
BACA JUGA:
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menyediakan uang tambahan sebesar Rp4 juta untuk pensiunan PNS.
Uang tambahan ini akan ditransfer melalui PT Taspen kepada pensiunan yang ditinggal oleh anaknya yang meninggal. Uang tambahan ini merupakan bentuk bantuan dana berupa Asuransi Kematian (ASKEM) untuk memberikan dukungan kepada pensiunan PNS yang sedang mengalami masa duka.
Pemberian uang tambahan sebesar Rp4 juta telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2023. Ini adalah langkah positif pemerintah dalam memberikan bantuan kepada pensiunan PNS yang sedang mengalami kesulitan akibat kehilangan anggota keluarga.
Dengan memahami syarat pencairan dana pensiun dan tambahan uang dari Sri Mulyani, diharapkan pensiunan PNS dapat memanfaatkan haknya dengan mudah dan merasa didukung dalam menghadapi berbagai kondisi kehidupan. Semoga bantuan ini dapat memberikan kenyamanan dan keamanan finansial bagi pensiunan PNS di Indonesia.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com