News

2 Tersangka Kasus Korupsi BOK Dinkes Barsel Dijebloskan ke Tahanan Kejati Kalteng

fin.co.id - 16/01/2024, 20:33 WIB

Tersangka kasus korupsi BOK Dinkes Barito Selatan

FIN.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menjebloskan 2 tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tahun 2020-2021 ke dalam tahanan. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengatakan dua tersangka yang dijebloskan ke tahanan Kejati Kalteng yaitu MJR sebagai pengelola BOK Kabupaten dan pengelola BOK Puskesmas pada 2020-2021 Dinkes Barsel, serta  ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) 2020-2021 Dinkes Barsel.

"Keduanya dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP. Tersangka MJR dan tersangka ICD dilakukan penahanan di Rutan Klas IIa Palangka Raya, Kota Palangka Raya masing – masing selama dua puluh hari terhitung mulai tanggal 16 Januari 2024- tanggal 04 Februari 2024," katanya dalam keterangannya, Selasa, 16 Januari 2024.

Dia menuturkan, untuk MJR disangkakan pasal pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian untuk ICD melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:

"Dilakukan penahanan selama 20 hari dan dititipkan di Rutan Kelas IIA PAlangka Raya l, agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, dan juga menghilangkan barang bukti. Pasal yang disangkakan terhadap tersangka memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan," bebernya.

Ia mengungkapkan, setelah dilakukan penahanan tentunya akan segera dilakukan pemberkasan, guna merampungkan penyidikan dan segera dilimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Kapasitas ICD selaku PPTK, kemudian MJR selaku pengelola. Dinas kesehatan Barsel menerima dana alokasi khusus non fisik dari Kemenkes dalam dua tahun anggaran, masing-masing dengan total Rp30 miliar.

Namun pelaksanaannya oleh para tersangka secara bersama mencairkan dana tersebut dari rekening Dinkes dan mengirimkan serta menampung ke rekening pribadi ke beberapa oknum di pegawai Dinkes.

"Terkait dari rekening pribadi, kami memperoleh bukti akurat, dibantu disampaikan lewat analisis transaksi keuangan. Kemudian dana tersebut mengalir ke oknum-oknum terkait yang tidak terkait dengan kegiatan," tegasnya.

Dodik menambahkan, sebelum diberikan kementerian berdasar usulan kepala daerah selaku penanggungjawab.

Namun setelah dana sampai ke kabupaten tidak dijalankan sebagaimana mestinya, maka itu pihaknya penggunaan nanti masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami segera kembangkan kepada tersangka lainnya. Kami juga cari dua alat bukti, jika ada barang buktinya, maka tidak akan ragu-ragu menahan para tersangka dalam perkara tersebut," pungkas Dodik.

Konstruksi Perkara

­Pada tahun 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp14.193.918.000,- (empat belas miliar seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus delapan belas ribu  rupiah), yang dipergunakan untuk: BOK Puskesmas, BOK Dinas Kesehatan, BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP, BOK Stunting,  Dukungan Manajemen, Akreditasi Puskesmas, Jampersal, Pengawasan Obat dan Makanan.

Gatot Wahyu
Penulis
-->