FIN.CO.ID - Berikut informasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C Terbaru tahun 2024.
Bagi pengendara motor atau mobil wajib memiliki SIM saat berkendara di jalan. Untuk SIM A diperuntukkan bagi pengendara Mobil, sedangkan SIM C bagi pengendara motor.
SIM sebagi bukti registrasi dan identifikasi resmi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pembuatan SIM baru di Indonesia mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Terdapat biaya pembuatan dan perpanjangan untuk masing-masing golongan SIM berikut ini akan memberikan list biayanya.
BACA JUGA:
- Jadwal dan 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Sabtu 13 Januari 2024
- 8 Motor Paling Laku di 2023: Harganya pada Naik di 2024
Biaya Pembuatan SIM A dan C
SIM A
Dilansir dari Polri, SIM A diperntukkan bagi kendaraan roda empat dengan maksimal 3.500kg. Terbagi menjadi SIM A perorangan dan SIM A umum untuk sopir angkutan kota.
Biaya pembuatan SIM A sebesar Rp120.000 untuk perpanjang sekitar Rp80.000
SIM C
SIM C digunakan untuk kendaraan bermotor roda dua dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam. Biaya pembuatan SIM C adalah Rp100.000 dan biaya perpanjangannya Rp75.000.
Setelah kalian mengetahui biaya pembuatan SIM, berikut ini akan memberikan syarat pembuatan SIM A dan C.
BACA JUGA:
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Dibuka 3 Januari 2024, Ini Lokasi dan Biayanya
- Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini Ditutup Sementara, Sampai Kapan?
Syarat Membuat SIM
Dilansir dari laman Satlantas Polres Grobogan, syarat yang diperbolehkan memiliki SIM A haus memasuki usia 17 tahun.