News . 14/01/2024, 07:30 WIB

Ini Tampang Pelaku yang Ancam Tembak Anies Baswedan Saat Ditangkap, Terancam 4 Tahun Penjara

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

Saat ini pelaku diancam dengan Pasal 29 UU ITE, dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.

Sebelumnya, selain aku TikTok @calonistri71600, beberapa akun laim juga berkomentar ingin menembak kepala Anies Baswedan saat dirinya melakukan live atau siaran langsung di TikTok. 

Netizen pendukung paslon tertentu diduga marah lantaran debat capres pada 7 Januari 2024 lalu, Anies menyerang paslon pilihannya. 

"Izin bapak, nembak kepala anies hukumnya berapa lamaya" tulis akun tiktok @rifanariansyah yang tersebar melalui tangkapan layar di X. 

Begitu juga dengan akun TikTok Taurus, berkomentar serupa yang juga tersebar melalui tangkapan layar. 

"Kira-kira Nembak Kepala an1is hukuman nya brpa tahun ya,” komentar akun taurus. 

Merespons komentar bernada ancaman itu, sejumlah pengguna TikTok lainnya menanggapi komentar akun IG Taurus itu dengan nada dukungan. 

“Saya dukung anda,” sahut akun bernama zackm.

"Saya dibarisan depan kak,” timpal lagi akun Tiktok Ndis. (*) 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com