Teknologi . 13/01/2024, 21:21 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), berencana untuk menggantikan e-KTP fisik menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Nantinya, aplikasi IKD akan melekat pada ponsel masing-masing masyarakat di Indonesia, untuk menggantikan e-KTP yang kini berbentuk kartu.
Kamu tidak perlu khawatir dengan adanya perpindahan e-KTP menjadi aplikasi IKD, karena cara dan syarat membuat sangat mudah serta dapat dilakukan secara online.
Berikut dibawah ini, fin.co.id telah merangkum tata cara aktivasi e-KTP menjadi aplikasi IKD di ponsel, guna mempermudah kamu selama peralihan.
BACA JUGA :
1. Persyaratan Aktivitasi Aplikasi IKD
Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum memulai aplikasi IKD, kamu harus datang ke Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili.
Nantinya, petugas akan mendampingi proses aktivasi dari awal hingga akhir, serta masyarakat perlu membawa persyaratan sebagai berikut:
BACA JUGA :
2. Langkah-Langkah Aktivitas Aplikasi IKD
Bila sudah memenuhi syarat yang ditentukan, ikutilah cara aktivasi E-KTP jadi IKD yang telah dirangkum fin.co.id sebagai berikut:
BACA JUGA :
Setelah seluruh rangkaian aktivitasi diatas telah dilakukan dengan lengkap, data kependudukanmu akan muncul di layar aplikasi IKD smartphone anda.
Kamu dapat menggunakan aplikasi IKD untuk mengakses berbagai layanan infrastruktur yang sudah berbasis digital melalui smartphone dimanapun berada.
Namun fin.co.id tetap menyarankan kamu untuk tetap membawa e-KTP fisik saat melakukan perjalanan, karena peralihan aplikasi IKD masih berlangsung secara bertahap.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com