Sangat Mudah, Ini Syarat dan Cara Aktivasi e-KTP Menjadi Aplikasi IKD di Smartphone

fin.co.id - 13/01/2024, 21:21 WIB

Sangat Mudah, Ini Syarat dan Cara Aktivasi e-KTP Menjadi Aplikasi IKD di Smartphone

Foto Ilustrasi Aplikasi IKD

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), berencana untuk menggantikan e-KTP fisik menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Nantinya, aplikasi IKD akan melekat pada ponsel masing-masing masyarakat di Indonesia, untuk menggantikan e-KTP yang kini berbentuk kartu.

Kamu tidak perlu khawatir dengan adanya perpindahan e-KTP menjadi aplikasi IKD, karena cara dan syarat membuat sangat mudah serta dapat dilakukan secara online.

Berikut dibawah ini, fin.co.id telah merangkum tata cara aktivasi e-KTP menjadi aplikasi IKD di ponsel, guna mempermudah kamu selama peralihan.

BACA JUGA :

1. Persyaratan Aktivitasi Aplikasi IKD

Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum memulai aplikasi IKD, kamu harus datang ke Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili.

Nantinya, petugas akan mendampingi proses aktivasi dari awal hingga akhir, serta masyarakat perlu membawa persyaratan sebagai berikut:

  • Sudah melakukan perekaman e-KTP.
  • Memiliki akun email dan nomor ponsel aktif.
  • Menggunakan smartphone berbasis Android maupun iOS.

BACA JUGA :

2. Langkah-Langkah Aktivitas Aplikasi IKD

Bila sudah memenuhi syarat yang ditentukan, ikutilah cara aktivasi E-KTP jadi IKD yang telah dirangkum fin.co.id sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi IKD di smartphone melalui PlayStore ataupun AppStore.
  • Buka aplikasi IKD, masukkan data NIK, email, dan nomor ponsel, selanjutnya tekan tombol Verifikasi Data.
  • Lakukan proses verifikasi wajah anda dengan memilih menu ambil foto.
  • Scan QR Code di kantor Disdukcapil yang sesuai dengan alamat KTP anda.
  • Buka akun email yang telah didaftarkan, untuk memeriksa kode aktivasi.
  • Masukkan kode aktivasi serta captcha di laman aplikasi IKD.

BACA JUGA :

Setelah seluruh rangkaian aktivitasi diatas telah dilakukan dengan lengkap, data kependudukanmu akan muncul di layar aplikasi IKD smartphone anda.

Kamu dapat menggunakan aplikasi IKD untuk mengakses berbagai layanan infrastruktur yang sudah berbasis digital melalui smartphone dimanapun berada.

Namun fin.co.id tetap menyarankan kamu untuk tetap membawa e-KTP fisik saat melakukan perjalanan, karena peralihan aplikasi IKD masih berlangsung secara bertahap.

Tuahta Aldo
Penulis