News . 13/01/2024, 19:25 WIB
Saksi mewakili partai politik peserta pemilu atau calon Anggota DPD. Bertugas untuk menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil, sesuai peraturan perundang-undangan.
Partai politik/calon anggota DPD dapat menerbitkan satu surat mandat yang berisi sebanyak-banyaknya 2 orang saksi dengan ketentuan hanya satu saksi yang dapat berada di dalam TPS dalam satu waktu.
Surat mandat dapat diterbitkan oleh pengurus partai politik tingkat kecamatan atau kabupaten/kota.
Saksi DPD mendapat mandat dari calon Anggota DPD atau Tim Kampanye Tingkat Kabupaten/Kota/Kecamatan.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id