Viral

Viral! Puluhan Poster Caleg Dicoret dengan Tulisan 'Tersangka Penusukan Pohon'

fin.co.id - 12/01/2024, 10:45 WIB

Viral poster caleg dicoret

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan, pohon bukan tempat untuk pemasangan atribut kampanye politik. 

Pelarangan pemasangan atribut kampanye politik tersebut, tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

"Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut: a. tempat ibadah; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; d. gedung atau fasilitas milik pemerintah; e. jalan-jalan protokol; f. jalan bebas hambatan; g. sarana dan prasarana publik; dan/atau h. taman dan pepohonan," demikian bunyi Pasal 70 PKPU No 15 Tahun 2023.

"Di pohon nggak boleh, begitu kita turunkan, nempel lagi. 'Masangnya bukan kami', nah itu, teliti, kita ingatkan para caleg," kata Bagja dalam keterangan persnya, Minggu 10 Desember 2023.

Ari Nur Cahyo
Penulis
-->