Entertainment . 12/01/2024, 13:47 WIB

Nirina Zubir Nyatakan Batal Berikan Dukungan ke Capres Gegara Masalah Mafia Tanah

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

Diketahui, Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah dengan nilai kerugian hingga Rp17 miliar. 

BACA JUGA:

Polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.

Kemudian, tiga tersangka lainnya adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai Notaris PPAT.

Polisi kemudian menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Moch Syaf Alatas (MAS), Ahmad Efrilliatio Ordiba (AEO) serta Cito (C). Selain itu, ada satu orang sebagai DPO yakni Ray Alexander Putra (RAP).

Pada 16 Agustus 2022, terdakwa Riri Khasmita dan Edirianto, divonis 13 tahun penjara dalam kasus mafia tanah.

Keduanya dianggap bersalah terkait tindak pidana pemalsuan surat dan pencucian uang kasus mafia tanah milik ibunda selebritas tersebut. (*)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com