Kontroversi pembagian voucher internet di Solo Car Free Day oleh Ganjar Pranowo dan relawannya telah memicu Indra Wiyana, anggota Komunitas Masyarakat Peduli Demokrasi, untuk melaporkan kejadian tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo pada Rabu 10 Januari 2024.
BACA JUGA:
- INGAT! Ganjar: Rakyat Tak Takut Diintimidasi, Mereka Bisa Melawan dalam Diam
- Jokowi Pilih ke Luar Negeri Ketimbang Hadiri HUT PDIP, Begini Kata Ganjar Pranowo
Indra menyatakan bahwa tindakan pembagian voucher tersebut dapat melanggar hukum pemilu, sesuai dengan Undang-Undang Pemilu No. 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023.
Dia menyerukan agar masyarakat ikut aktif mengawasi dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran dalam pemilu untuk menjamin penyelenggaraan yang jujur dan adil.
Indra menekankan bahwa laporannya ke Bawaslu didasari oleh kepentingan pemilu yang bersih dan tidak terkait dengan kepentingan politik atau afiliasi partai politik apa pun.
Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Solo, Poppy Kusuma membenarkan penerimaan laporan tersebut.
"Sudah (sudah diterima). Ada salah satu warga negara yang melaporkan terkait dengan salah satu Paslon terkait dugaan tindak pidana pemilu pembagian voucher di CFD," tegas Poppy.
Laporan itu berfokus pada pembagian voucher yang dianggap sebagai tindak pidana pemilu, dengan dugaan Ganjar mengajak untuk memilihnya.

@kanglebas Pagi pagi udah bahagiain warganya aja nih Pak Ganjar #ganjarpranowo #internetgratis ♬ original sound - Kang Lebas
BACA JUGA:
- Anies dan Puan Akrab, Ganjar Bicara Kemungkinan Kolaborasi
- Ma'ruf Amin Sebut Bansos Melestarikan Kemiskinan, Ganjar: Kita Perlu KTP Sakti
Kejadian ini serupa dengan kasus yang melibatkan Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, yang membagikan susu kepada anak-anak di CFD Senayan, Jakarta.
Berbeda dengan Ganjar, Gibran mengikuti CFD tanpa menggunakan peraga kampanye dan tanpa mendorong masyarakat untuk memilih Prabowo-Gibran.