Teknologi . 12/01/2024, 07:20 WIB
FIN.CO.ID- Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat. Sebagai warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat, penting untuk memastikan bahwa kita sudah terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT).
Salah satu cara untuk mengecek status DPT adalah secara online. Caranya cukup mudah, dan bisa dilakukan dengan menggunakan perangkat komputer atau smartphone.
BACA JUGA:
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk cek DPT secara online:
1. Buka link cekdptonline.kpu.go.id
2. Pilih menu Cek DPT Online.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor bagi pemilih luar negeri.
4. Klik tombol Pencarian
Jika nama Anda sudah terdaftar sebagai pemilih tetap, maka akan muncul informasi berikut:
BACA JUGA:
Jika nama Anda belum terdaftar, maka akan muncul pesan Data pemilih tidak ditemukan.
Selain melalui laman resmi KPU, Anda juga bisa cek DPT secara online melalui situs cekdptonline.kpu.go.id. Langkah-langkahnya sama seperti di atas.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id