Pilpres 2024 . 12/01/2024, 20:39 WIB
fin.co.id - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan diselenggarakan serentak pada 14 Februari 2024.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
Namun, bagi pemilih yang ada berada di luar Alamat pada KTP atau sedang tinggal di luar lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagaimana ditetapkan dalam data DPT KPU, dapat mengajukan pindah memilh atau pindah TPS Pemilu. Hal ini, sesuai dengan syarat dan batas waktu pengurusannya.
Saat melaporkan diri untuk pindah memilih, jangan lupa menunjukkan KTP-el atau Kartu Keluarga. Melampirkan salinan formulir model A-tanda bukti terdaftar, sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.
Selain itu, perlu diingat urus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online atau daring. Jangka waktu pindah memilih adalah H-30. Apabila ada alasan khusus seperti rawat inap, menjadi tahanan, tertimpa bencana hingga tugas di tempat lain. Diberikan waktu hingga H-7 atau paling lambat 7 Februari 2024.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com