Pilpres 2024 . 11/01/2024, 20:23 WIB

KPU Tidak Urusi Dana 'Seliweran' ke 21 Bendahara Partai Politik

Penulis : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

Sebagai pengawas jalannya Pemilu 2024, Bawaslu akan berkoordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan PPATK soal laporan temuan itu untuk klasifikasi terlebih dahulu apakah ini masuk tindak pidana.

"Informasi PPATK itu adalah informasi yang sangat rahasia, tidak bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Oleh sebab itu, ini adalah informasi awal kepada Bawaslu yang tentu akan kami proses juga, kemudian bisa kami sampaikan kepada teman-teman penegak hukum nantinya," kata dia.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Jakarta, Rabu (10/1) menyampaikan temuan soal aliran dana ke bendahara 21 partai politik sebanyak 9.164 transaksi sepanjang tahun 2022 hingga 2023.

Nominal dana itu mencapai Rp195 miliar. Bahkan, PPATK juga menerima laporan dari International Fund Transfer Instruction bahwa ada 100 orang daftar calon tetap Pemilu 2024 yang terlibat dan menerima dana senilai Rp7,7 triliun dari luar negeri.

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com