- Kejagung Geledah Kantor PT RBT di Bangka Belitung Terkait Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas TImah
- 2 Direktur PT Timah dan 4 Direktur Lainnya Dicecar Kejagung Terkait Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Dijelaskannya pemeriksaan terhadap MRPT dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Geledah Sejumlah Lokasi
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggeledah sejumlah lokasi di Provinsi Bangka Belitung.
Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dalam penggeledahan kedua ini, tim penyidik menggeledah beberapa tempat di antaranya kantor, perusahaan dan rumah tinggal. Adapun salah satu kantor yang digeledah adalah kantor PT RBT.
“Dari kegiatan tersebut tim penyidik berhasil menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu 23 Desember 2023.
BACA JUGA:
Namun, Ketut belum menjelaskan secara detil sejumlah barang atau dokumen yang berhasil diamankan.
"Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mendalami keterkaitan antara barang bukti yang diperoleh dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dilakukan penyidikan,” jelas Ketut.
Sebelumnya 6 perkantoran dan 3 rumah tinggal para saksi yang telah diperiksa juga digeledah penyidik Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan penggeledahan dilakukan di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL pada Rabu, 6 Desember 2023.
"Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka," katanya dalam keterangannya, Kamis, 7 Desember 2023.