Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia, Aktivis Anti Korupsi: Pejabat Harus Terbuka Dikritik

fin.co.id - 09/01/2024, 06:40 WIB

Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia, Aktivis Anti Korupsi: Pejabat Harus Terbuka Dikritik

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim PN Jaktim menganggap tuntutan pertama kepada Haris Azhar dan Fatia tidak memenuhi unsur hukum, sebab yang diperbincangkan oleh mereka bukanlah hal yang termasuk dalam dugaan penghinaan. Dengan demikian keduanya pun terbebas dari dakwaan pertama.

BACA JUGA:

Tak hanya itu, Haris sebagai Direktur Lokataru dan Fatia Maulidiyanti sebagai Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider yakni penyebaran berita bohong. 

Keduanya dianggap oleh majelis hakim tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.

Haris dan Fatia didakwa tim jaksa penuntut umum (JPU) karena mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Kasus bermula karena keduanya disebut telah menyebar berita bohong terkait keterlibatan LBP dalam bisnis tambang di Intan Jaya pada kegiatan siniar video atau podcast di YouTube berjudul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!". (*) 

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID