"Yakin yang mulia Majelis Hakim," ujar Suherman.
Sementara itu, Tim kuasa hukum kelima terdakwa Gunadi Wibakso menyebut bahwa keseluruhan proses akuisisi saham telah sesuai dengan peraturan. Dalam persidangan, para saksi juga menyebutkan bahwa akusisi tersebut menguntungkan perusahaan. Disinggung tentang data keuntungan oleh Hakim pada saat perpisahan, kata Gunadi, pihaknya pasti akan menyerahkan data tersebut di persidangan.
"Nanti data keuntungan itu pasti kami ajukan sebagai bukti," katanya.