Menurut majelis hakim, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga JPU KPK. Dengan demikian, Rafael dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.
Istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek Tak Patut Dimintai Tanggung Jawab Soal Gratifikasi
fin.co.id - 08/01/2024, 20:32 WIB
Tim Redaksi

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo tertunduk saat ditanyai awak media ketika tiba di ruang sidang untuk mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta P
TERKINI
Terpopuler
1
Ikut Instruksi Wabup Mario, TN Manusela Lanjutkan Pencarian Firdaus di Gunung Binaiya
1 hari lalu
2
Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Telegram Panglima TNI yang Mengerahkan Prajurit Amankan Kejati dan Kejari
2 hari lalu
3
107 Perusahaan Lintas Industri Hadiri IRCA 2025: Sinyal Positif Kepatuhan Hukum
2 hari lalu
4
Dua Saksi Kasus Ijazah Palsu Jokowi Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
2 hari lalu
5
Prabowo Kenang Eddie Marzuki sebagai Pejuang Bangsa dan Pembina Pencak Silat
1 hari lalu