Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Dalam Kasus Lord Luhut

fin.co.id - 08/01/2024, 13:09 WIB

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Dalam Kasus Lord Luhut

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti jalani sidang vonis di PN Jakarta Timur pada Senin, 8 Januari 2024.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Haris dihukum dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 juta subsider enam bulan kurungan.

Perkara ini bermula dari diskusi Haris dan Fatia Maulidiyanti selaku aktivis HAM dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris.

Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya' yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut di sana.

Tak terima, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. (*)

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID