MEGAPOLITAN

Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan, Polisi Ungkap Motif Pegawai BNN di Bekasi Lakukan KDRT

Polres Metro Bekasi Kota resmi menahan pegawai Badan Narkotika Nasional yang lakukan KDRT terhadap istrinya di Bekasi

Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan, Polisi Ungkap Motif Pegawai BNN di Bekasi Lakukan KDRT
Tahanan, Penjara | Ilustrasi oleh Volker Glätsch dari Pixabay

AF kini terancam Pasal 44 Ayat 1 Subsider Ayat 4 UU RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara, atau denda paling banyak Rp15 juta.

Berita Terkait