Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan, Polisi Ungkap Motif Pegawai BNN di Bekasi Lakukan KDRT

fin.co.id - 08/01/2024, 10:16 WIB

Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan, Polisi Ungkap Motif Pegawai BNN di Bekasi Lakukan KDRT

Tahanan, Penjara | Ilustrasi oleh Volker Glätsch dari Pixabay

AF kini terancam Pasal 44 Ayat 1 Subsider Ayat 4 UU RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara, atau denda paling banyak Rp15 juta.

Tuahta Aldo
Tuahta Aldo
Penulis

Penulis FIN.CO.ID