Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan, Polisi Ungkap Motif Pegawai BNN di Bekasi Lakukan KDRT
Polres Metro Bekasi Kota resmi menahan pegawai Badan Narkotika Nasional yang lakukan KDRT terhadap istrinya di Bekasi
AF kini terancam Pasal 44 Ayat 1 Subsider Ayat 4 UU RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara, atau denda paling banyak Rp15 juta.