1 dari 4 orang yang ditetapkan tersangka korupsi berinisial YY, saat itu menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan kini menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah..
3 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu T selaku PPK atau PNS di DLH, IP selaku pelaksana pekerja atau kontraktor dan DA selaku PPTK atau PNS di DLH.