"Dengan total per film 5.1 Miliar dan tambahan sesuai keinginan DS yaitu uang cash 7.5 Miliar yang dibayar under table tanpa perjanjian tertulis. Emang boleh yah Telkomsel?" katanya.
"Nah Duit Cash Rp. 7.5 Miliar dari Telkomsel ini digunakan DS untuk membayar jasa Pengacara Otto Hasibuan sebesar 25% + PPN" imbuhnya.
Dia melanjutkan, yang tanda tangan perjanjian dan membuat komitmen Telkomsel dengan Denny Siregar adalah Hendri Mulya Syam yang sudah lengser dari Dirut Telkomsel. (*)
Udah 2222 RT aja…
— si Pablo (@logikapolitikid) January 4, 2024
Yaudah langsung gue mulai aja yah…#TelkomselGratifikasi51M pic.twitter.com/pjyyrl1mAQ