2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
3. Memiliki kartu keluarga (Maksimal 2 NIK)
4. Scan KTP asli
5. Bukan pejabat negara, ASN, PNS, dan perangkat desa
6. Bukan penerima bantuan sosial pandemi Covid-19
7. Status mencari pekerjaan
8. Pekerja/buruh yang terkena PHK
9. Pekerja/buruh yang ingin meningkatkan kompetensi kerja (pekerja/buruh yang dirumahkan)
10. Pekerja bukan penerima upah
Setelah memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan, berikut ini cara pendaftaran kartu prakerja yang dapat diketahui. (*)