News . 04/01/2024, 15:59 WIB
FIN.CO.ID - Gugatan praperadilan mantan atau eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej atas penetapannya sebagai tersangka akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel telah menjadwalkan hari sidang pertama gugatan Praperadilan Eddy Hiariej terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 11 Januari 2024.
“Oleh hakim tunggal telah ditetapkan hari sidang pertama yaitu pada tanggal 11 Januari 2024,” katanya, Kamis, 4 Januari 2024.
Djuyamto menyebut, Eddy Hiariej kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, setelah sebelumnya gugatan tersebut dicabut oleh yang bersangkutan pada 20 Desember 2023.
“Memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan Wamenkumham Prof Dr Edward Omar Syarif Hiariej yang didaftarkan ke Panitera PN Jaksel hari Rabu tanggal 3 Januari 2024,” kata Dju.
Setelah menerima permohonan tersebut, lanjut Dju, PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan menyidangkan dan mengadilan perkara.
BACA JUGA:
“Permohonan itu telah ditetapkan hakim tunggal Estiono oleh Kepala PN Jaksel,” katanya.
Hakim Estiono sebelumnya juga yang memimpin sidang gugatan praperadilan Eddy Hiariej yang dicabut oleh pada pertengahan Desember 2023.
“Alasan pencabutan informasinya untuk perbaikan,” kata Dju.
Sebelumnya, mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej merupakan satu dari empat orang yang ditetapkan oleh penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Selain Eddy Hiariej, tersangka lainnya, asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan advokat Yosie Andika Mulyadi.
Eddy Hiariej diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Uang sebagai upeti urusan sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
Terkait hal itu, Eddy Hiariej telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com