Jokowi Teken Revisi UU ITE, Judi Online Bisa Dipenjara 10 Tahun, Pencemaran Nama Baik 2 Tahun Bui

fin.co.id - 04/01/2024, 12:35 WIB

Jokowi Teken Revisi UU ITE, Judi Online Bisa Dipenjara 10 Tahun, Pencemaran Nama Baik 2 Tahun Bui

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)

b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1 miliar.

11. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (10) hanya dapat dituntut atas pengaduan korban tindak pidana. (*)

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID