News

Jokowi Teken Revisi UU ITE, Judi Online Bisa Dipenjara 10 Tahun, Pencemaran Nama Baik 2 Tahun Bui

Presiden Jokowi resmi menandatangani revisi UU ITE nomor 1 Tahun 2024 ini di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara

Jokowi Teken Revisi UU ITE, Judi Online Bisa Dipenjara 10 Tahun, Pencemaran Nama Baik 2 Tahun Bui
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)

b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1 miliar.

11. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (10) hanya dapat dituntut atas pengaduan korban tindak pidana. (*)

Berita Terkait