Tugas ini bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan terhadap dokumen atau barang. Selain itu, memastikan keasliannya dan melaporkan hasil pemeriksaan sesuai prosedur yang ditetapkan.
9. Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah
Pengawas ini melaksanakan pengendalian teknis dan keuangan eksternal dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah.
10. Perencana
Tugas ini merencanakan perkembangan organisasi atau proyek yang dilaksanakan oleh lembaga tersebut.
11. Peneliti
Peneliti memegang peran penting dalam melakukan penelitian dan penyelidikan terhadap permasalahan tertentu di berbagai bidang teknik, ilmu pengetahuan, dan teknologi.