News . 03/01/2024, 16:19 WIB
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemilihan umum (Pemilu) merupakan salah satu mekanisme demokrasi yang penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu hal yang krusial dalam penyelenggaraan Pemilu adalah adanya pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dibentuk Bawaslu melalui panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, pengawas TPS bertugas untuk mengawasi jalannya proses pemungutan suara agar berjalan dengan adil, jujur, dan transparan. Mereka juga berfungsi memastikan pemungutan suara di TPS berjalan sesuai aturan.
Bagi Anda yang berencana untuk mendaftar menjadi calon Pengawas TPS Pemilu 2024, perlu mengetahui beberapa informasi, seperti jadwal, syarat, dan besaran gajinya.
Bagi Anda yang berminat menjadi pengawas TPS pada Pemilu 2024, ada beberapa syarat dan berkas pendaftaran yang perlu Anda penuhi. Berikut adalah beberapa persyaratan umum yang biasanya diperlukan dalam pendaftaran pengawas TPS Pemilu:
BACA JUGA:
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com