News . 02/01/2024, 08:45 WIB
Layanan ini terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui layanan Loketku, masyarakat tidak perlu datang ke kantor pertanahan karena proses pelayanannya dilakukan secara digital.
3. Cek Sertifikat Tanah Online:
Masyarakat dapat melakukan pengecekan sertifikat tanah secara online melalui situs resmi BPN. Caranya adalah:
- Buka situs resmi atrbpn.go.id melalui browser di PC atau smartphone.
- Masuk ke halaman depan lalu klik menu 'Publikasi'.
- Lalu klik menu 'Layanan', kemudian klik 'Pengecekan Berkas'.
- Setelah itu muncul 4 kolom isian, lalu lengkapi informasi yang dibutuhkan.
Dengan adanya layanan-layanan ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengakses arsip dan informasi lainnya terkait pertanahan.
“Selalu pastikan untuk menggunakan informasi yang valid dan resmi dari BPN,” pesan Indra Gunawan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com