News . 02/01/2024, 11:45 WIB

Layanan Perpanjang SIM Dibuka Hari Ini 2 Januari 2024, Cek Persyaratan dan Biayanya

Penulis : Ari Nur Cahyo
Editor : Ari Nur Cahyo

FIN.CO.ID - Polri kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hari Selasa, Januari 2024.

Layanan ini kembali dibuka setelah Satapsdan gerai SIM di Jakarta ditutup selama tiga hari pada 30Desember 2023 sampai 1 Januari 2024.

Bagi SIM yang mati bisa melakukan perpanjangan pada 2 Januari 2024 sampai 3 Januari 2024.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2023 s/d 1 Januari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2-3 Januari 2024 dengan mekanisme perpanjangan," demikian keterangan resmi yang disampaikan akun @tmcpoldametro, pada Selasa, 2 Januari 2024.

BACA JUGA:

Perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan sebelum masa berlaku habis di layanan-layanan SIM Keliling yang telah tersedia.

Jika masa berlaku SIM telah habis, maka sang pemilik diharuskan untuk membuat yang baru dengan biaya yang tentu berbeda dengan perpanjangan.

Dilansir dari laman ntmcpolri.info, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000. Sedangkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.

Berikut ini akan membagikan syarat langkah cara perpanjangan SIM.

BACA JUGA:

Syarat Perpanjangan SIM A atau C

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Surat Keterangan Sehat

4. Tes Psikologi SIM

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com