Kenapa Tersangka Firli Bahuri Belum Juga Ditahan Polda Metro Jaya? Begini Penilaian IPW

fin.co.id - 02/01/2024, 17:55 WIB

Kenapa Tersangka Firli Bahuri Belum Juga Ditahan Polda Metro Jaya? Begini Penilaian IPW

Dari berstatus saksi hingga berstatus tersangka ternyata ada alasan dibalik belum ditahannya Firli Bahuri

Selain itu Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, mengatakan keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 28 Desember 2023 dan berlaku sesuai tanggal ditetapkan.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.

 

Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis

Penulis FIN.CO.ID