Sepanjang Tahun 2023 Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp74,7 Triliun

fin.co.id - 31/12/2023, 08:32 WIB

Sepanjang Tahun 2023 Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp74,7 Triliun

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memberikan keterangan kepada wartawan.

3. Surat Edaran JAMDATUN Nomor SE-02/G/Gs.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Keperdataan dalam Pengadaan Barang/Jasa dengan.

4. Surat Edaran JAMDATUN Nomor SE-002/G/Gs/11/2021 tentang Pedoman Teknis Audit Hukum JPN.

5. Pedoman Legal Drafting Peraturan Perundang-Undangan.

6. Pedoman Legal Drafting berdasar Putusan Pilihan Uji Materiil.

7. Surat Edaran JAMDATUN Nomor SE-03/G/Gs.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Keperdataan dalam Penyaluran Bantuan dan Pengelolaan Dana Desa.

8. Surat Edaran JAMDATUN Nomor SE-02/G/Gs/05/2023 tentang Pedoman Penanganan Menghadapi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Perlawanan Pihak Ketiga terhadap Aparat Penegak Hukum.

9. Surat Edaran JAMDATUN Nomor SE-01/G/Gtn.1/05/2023 tentang Pedoman Teknis Penanganan Sengketa Tata Usaha Negara terkait Pemilu.

10. Pedoman JAMDATUN tentang Kumpulan Yurisprudensi dan Putusan Pilihan Perdata dan Tata Usaha Negara “Acara Perdata”.

11. Pedoman JAMDATUN tentang Kumpulan Yurisprudensi dan Putusan Pilihan Perdata dan Tata Usaha Negara “Tata Usaha Negara”.

12. Pedoman Pendampingan Hukum Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

13.Pedoman JAMDATUN tentang Kumpulan Yurisprudensi dan Putusan Pilihan Perdata dan Tata Usaha Negara “Sengketa Tanah”.

14. Pedoman JAMDATUN tentang Kumpulan Yurisprudensi dan Putusan Pilihan Perdata dan Tata Usaha Negara “Keperdataan”

 

Afdal Namakule
Penulis