Selasa Pekan Depan, Bawaslu Panggil Gibran Buntut Bagi Bagi Susu di Jakarta Car Free Day
Gibran Rakabuming Raka harus berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat buntut bagi-bagi susu di acara Jakarta Car Free Day.
Dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus itu telah diusut oleh Bawaslu RI bersama Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
Sentra Gakkumdu menyatakan kegiatan cawapres nomor urut dua itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu.