News

Selasa Pekan Depan, Bawaslu Panggil Gibran Buntut Bagi Bagi Susu di Jakarta Car Free Day

fin.co.id - 31/12/2023, 20:35 WIB

Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD Bundaran HI, Bantah Lakukan Kampanye

FIN.CO.ID - Gibran Rakabuming Raka harus berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat buntut bagi-bagi susu di acara Jakarta Car Free Day.

Anggota Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Trianto Putro mengatakan akan memanggil cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka untuk dimintai klarifikasi pada Selasa, 2 Januari 2024.

"Undangan (klarifikasi Gibran) pukul 13.00 WIB, tanggal 2 Januari 2024," katanya, Minggu, 31 Desember 2023.

Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) itu menyebutkan, setelah meminta klarifikasi Gibran, pihaknya segera memutuskan kasus tersebut merupakan pelanggaran atau tidak. Putusan itu akan diumumkan pada Rabu (3/12).

Bawaslu Jakpus telah memanggil Gibran untuk dimintai klarifikasi terkait kegiatan di area CFD itu pada Kamis (28/12). 

 

Namun, pemanggilan itu dibatalkan karena Bawaslu Jakpus menilai telah mendapatkan keterangan yang cukup untuk memutuskan perkara tersebut.

 

Akan tetapi, dalam rapat pleno yang digelar dari pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB, Jumat (29/12), Bawaslu Jakpus menemukan data dan fakta baru sehingga mereka menilai dibutuhkan kajian lebih mendalam lagi untuk memutus kasus tersebut, termasuk mempertimbangkan kembali pemanggilan terhadap putra sulung Presiden Joko Widodo itu.

 

Meskipun begitu, Bawaslu Jakpus tidak menjelaskan lebih lanjut data dan fakta baru yang dimaksud. Hal tersebut akan disampaikan begitu putusan disampaikan kepada publik.

 

Dimas mengatakan persoalan yang dikaji oleh pihaknya itu bukan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu, melainkan mengenai dugaan pelanggaran lain seperti penggunaan HBKB untuk aktivitas politik.

 

Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Gatot Wahyu
Penulis
-->