Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan agar Bisa Digunakan Berobat

fin.co.id - 30/12/2023, 09:27 WIB

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan agar Bisa Digunakan Berobat

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan, Image: Andrea Piacquadio / Pexels

BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

BPJS Kesehatan memiliki tugas untuk mendaftarkan peserta, memungut dan mengelola iuran, memberikan pelayanan kesehatan, dan mengajukan klaim jika terjadi kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. BPJS Kesehatan juga menjalankan fungsi pemerintahan di bidang pelayanan umum, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

BPJS Kesehatan memiliki tiga jenis peserta, yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU), Bukan Pekerja Penerima Upah (BPJS), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Setiap peserta harus membayar iuran sesuai dengan kelas yang dipilih, dan mendapatkan manfaat sesuai dengan paket pelayanan yang ditetapkan.

Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau dokter praktik, atau di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL), seperti rumah sakit, dengan surat rujukan dari FKTP.

BPJS Kesehatan memiliki visi untuk menjadi penyelenggara jaminan sosial di bidang kesehatan yang unggul, terpercaya, dan dicintai rakyat. BPJS Kesehatan juga memiliki misi untuk memberikan perlindungan kesehatan yang berkualitas, mudah diakses, dan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia

Makruf
Penulis