News . 27/12/2023, 08:00 WIB
Mantan Kapolrestabes Surakarta (Jawa Tengah) tersebut menambahkan, jika Firli tak hadir dalam pemeriksaan tersebut, maka yang bersangkutan bakal dijemput paksa.
"Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa apabila tersangka FB kembali tidak hadir untuk penuhi panggilan kedua terhadap tersangka tersebut," katanya.
Firli Bahuri mengajukan saksi baru yang meringankan (a de charge) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
"Penasihat hukum tersangka menambahkan saksi yang meringankan atau 'a de charge' yang baru," katanya (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com