FIN.CO.ID - Berikut ini akan memberikan informasi cara membuat QRIS untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Sudah banyak para pelaku UMKM menggunakan QRIS untuk melakukan pembayaran. Metode ini untuk mempermudah pelanggan ketika membayar.
Cara membuat QRIS cukup mudah pelaku UMKM hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen untuk mendaftar secara online.
Sebelum membahas cara membuat QRIS, tak ada salahnya mengenal QRIS di bawah ini.
BACA JUGA:
- 7 Cara Menghilangkan Sakit Kepala Tanpa Minum Obat
- Cara Klaim Saldo DANA Gratis dari Google, Bisa Untung Ratusan Ribu yang Langsung Cair ke Rekening
Mengenal QRIS
Dilansir dari laman resmi Bank Indonesia, Quick Response code Indonesian Standard (QRIS) atau biasa disingkat QRIS.
Qris merupakan penyatuan berbagai macam QR dan berbagai penyelenggara Jas Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR code.
Qris dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan bank Indonesia agar proses transaksi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
Dengan menggunakan QRIS seluruh pembayaran manapun baik bank atau nonbank dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, wisata.
BACA JUGA:
- 7 Cara Mengetahui HP Disadap, Kenali Ciri-ciri dan Mengatasinya
- Di Negara Ini, Natal Dirayakan pada 7 Januari dengan Cara Berpuasa 43 Hari
Transaksi QRIS menggunakan sumber dana berupa simpanan dan/atau instrumen pembayaran berupa kartu debet, kartu kredit, dan/atau uang elektronik yang menggunakan media penyimpanan server based.
Penggunaan sumber dana dan/atau instrumen pembayaran diterapkan berdasarkan usulan dari Lembaga Standar yang disetujui Bank Indonesia.
Nominal transaksi QRIS dibatasi paling banyak sebesar Rp10 juta per transaksi.
Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan atau bulanan atas Transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap pengguna QRIS.