Lifestyle . 26/12/2023, 16:03 WIB
FIN.CO.ID - Berikut ini langkah-langkah untuk mengecek NIK (Nomor Induk Kependudukan) secara online.
Sekarang ini, bagi masyarakat yang ingin mengetahui nomor identitas penduduk dapat tercantum di KT dapat melakukannya secara online.
Msayarakat sudah dapat cek NIK KTP online tanpa perlu repot datang ke kantor Dukcapil.
Kartu Tanda Penduduk atau KTP ini merupakan identitas yang harus dimiliki setiap penduduk.
BACA JUGA: E-KTP Bakal Diganti IKD, Begini Cara Buatnya
BACA JUGA:Cara Cek BLT 2023 Pakai Aplikasi, Mudah Banget Cuma Siapin KTP dan Bisa Pakai HP!
KTP wajib dimiliki oleh setiap orang Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai bukti diri.
Berikut ini beberapa cara mengecek NIK KTP secara online yang patut Anda ketahui.
Untuk dapat mengecek NIK KTP online salah satunya yaitu dengan cacra mengunjungi situs resmi Dukcapil.
Agar dapat mengetahui NIK pada KTP juga bisa dilakukan melalui website resmi Dukcapil sesuai dengan domisili.
Demikian cara mengecek NIK (Nomor Induk Kependudukan) secara online yang dapat Anda ketahui.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com