News . 23/12/2023, 08:44 WIB
IKD dapat melakukan verifikasi penduduk yang melakukan pelayanan digital melalui otentikasi 2 faktor dengan membandingkan data yang ada di database dengan data diri penduduk (wajah, sidik jari, dan lain-lain).
IKD dapat memberikan persetujuan akses layanan secara digital dengan memastikan bahwa orang yang menggunakan suatu layanan adalah orang yang bersangkutan.
Untuk mengakses IKD, masyarakat perlu mengaktifkan IKD terlebih dahulu
BACA JUGA: Foto di KTP Kurang Sesuai Harapan, Mau Diganti? Bisa! Simak Cara dan Syaratnya
Cara Daftar IKD atau KTP Digital
Sebagai informasi, meski proses pembuatan dilakukan melalui aplikasi di smartphone, namun masyarakat yang mau membuat KTP Digital ini tetap mengharuskan untuk datang ke Disdukcapil setempat sesuai domisili yang tertera di KTP.
Salain itu pembuatan IKD atau KTP Digital ini juga perlu didampingi oleh petugas Disdukcapil karena pendaftaran memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat. Dengan demikian, fotokopi KTP bisa tak berlaku lagi tahun depan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com