Viral

Viral! Ajudan Bupati Kutai Barat Tendang Kepala Sopir Truk Sampai Tak Berdaya

fin.co.id - 21/12/2023, 10:42 WIB

Ajudan Bupati Kubar aniaya supir Truk

"Pak  @ListyoSigitP, tolong orang tersebut diproses dengan baik. Jangan sampai lolos karena dibeking pejabat. Ini agar menjadi contoh baik buat pejabat2 keparat," ucap netizen.

"plis lah masalah kek gini diomongin baik baik jangan pake emosi mulu," ungkap netizen.

BACA JUGA:

Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berat

Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) termasuk dalam Bab XX tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Adapun untuk Pasal 351 ayat 2 memuat tentang tindak pidana penganiayaan berat. Mengutip dari KUHP, berikut bunyi lengkap isi pasalnya.

Bunyi Pasal 351 KUHP:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Ari Nur Cahyo
Penulis
-->