Heboh Ajudan Bupati Kutai Barat Aniaya Supir Truk, Ahmad Sahroni: Kenapa Musti Ditendang?

fin.co.id - 21/12/2023, 15:20 WIB

 Heboh Ajudan Bupati Kutai Barat Aniaya Supir Truk, Ahmad Sahroni: Kenapa Musti Ditendang?

Ahmad Sahroni eks Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Rombongan bupati Kubar DPC PDIP menggunakan mobil dinas. Sopir truk sawit itu diduga sengaja mepet ke mobil bupati Kubar, sehingga nyaris menimbulkan kecelakaan. 

Video tersebut mengundang komentar dari warga netizen

"Menurut informasi disana supir2 truk sering jalan beriringan tanpa memberi celah bagi kendaraan lain yg ingin mendahului truk tsb, sehingga sering terjadi kecelakaan dgn korban jiwa," tulis warganet.

"Pak  @ListyoSigitP, tolong orang tersebut diproses dengan baik. Jangan sampai lolos karena dibeking pejabat. Ini agar menjadi contoh baik buat pejabat2 keparat," ucap netizen.

"plis lah masalah kek gini diomongin baik baik jangan pake emosi mulu," ungkap netizen.

BACA JUGA:

Hukum Penganiayaan

Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berat

Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) termasuk dalam Bab XX tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Adapun untuk Pasal 351 ayat 2 memuat tentang tindak pidana penganiayaan berat. Mengutip dari KUHP, berikut bunyi lengkap isi pasalnya.

Bunyi Pasal 351 KUHP:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

Ari Nur Cahyo
Ari Nur Cahyo
Penulis

Penulis FIN.CO.ID