News . 18/12/2023, 19:38 WIB
FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022.
Untuk mencari tersangka dalam kasus tersebut, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya memeriksa 7 orang saksi yang 6 diantaranya menjabat sebagai direktur dan direktur utama pada Senin, 18 Desember 2023.
Para saksi yang diperiksa yaitu 2 direktur dari PT Timah dan 4 direktur perusahaan lainnya.
"Saksi yang diperiksa yaitu AA selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2018 dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah tahun 2021 serta EE selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 s/d 2018," katanya dalam keterangannya.
Ditambahkannya, saksi lain yang diperiksa yaitu:
BACA JUGA:
1. RA selaku pihak PT Refined Bangka Tin.
2. S selaku Direktur PT Refined Bangka Tin.
3. HT selaku Direktur Utama PT Venus Inti Perkasa.
4. MBG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
5. ART selaku Direktur Utama PT Tinindo Inter Nusa.
"Para saksi diperiksa terkait penyidikan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022," katanya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sejumlah lokasi yang digeledah berupa 6 perkantoran dan 3 rumah tinggal para saksi yang telah diperiksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan penggeledahan dilakukan di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL pada Rabu, 6 Desember 2023.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com