FIN.CO.ID - Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 2 Prabowo Subianto kembali mengomentari pernyataannya soal ungkapan 'Ndasmu Etik' saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Partai Gerindra di Jakarta.
Dijelaskan Prabowo, ungkapan 'Ndasmu Etik' hanya sebatas candaan, di antara keluarga Partai Gerindra. Sebab hal itu merupakan forum tertutup dan terbatas untuk kader partai.
“Itu kan di dalam di antara keluarga ya kan, tetapi biasa orang Indonesia cari-cari, mau dibesar-besarkan. Itu di antara keluarga kita bicara, dan itu kan bicara orang Banyumas biasalah bicara-bicara seperti itu,” katanya menjawab pertanyaan wartawan di sela-sela kampanyenya di Blitar, Jawa Timur, Minggu, 17 Desember 2023.
Dia pun meminta persoalan itu tidak perlu dibesar-besarkan karena hanya kelakar biasa.
“Enggak usah dibesar-besarkan,” kata Prabowo.
Rekaman video yang menampilkan Prabowo menyinggung soal isi debat calon presiden (capres) di KPU RI, Jakarta, Selasa (12/12), viral di media sosial dan menjadi sorotan karena dia menyebut kata dalam bahasa Jawa “ndasmu etik”.
BACA JUGA:
- Respon Pernyataan 'Ndasmu Etik', Anies: Etik Itu Mulainya dari Kepala, Kalau Kepala Tak Punya Etika, Apalagi Bawahnya
- Begini Pengertian Ndasmu Etik yang Diucap Prabowo Menyindir Anies, Pakar: Tak Sopan dan Sangat Kasar!
Ungkapan itu disampaikan Prabowo dalam Rakornas Partai Gerindra di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (15/12), saat berkelakar mengenai pertanyaan Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan terhadap dirinya.
“Bagaimana perasaan Mas Prabowo soal etik? Etik, etik, etik. Ndasmu etik (kepalamu etik, red.),” kata Prabowo di hadapan para kader partai yang kemudian disambut dengan riuh tepuk tangan dan gelak tawa peserta rapat.
Terkait etik, Anies saat sesi debat capres bertanya kepada Prabowo bagaimana perasaan dia terhadap putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menetapkan beberapa hakim melanggar aturan etik saat memutuskan permohonan uji materi soal usia capres-cawapres.
Prabowo saat sesi debat itu pun menjawab secara hukum putusan MK terkait batas usia minimal capres-cawapres bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, keputusannya menggandeng putra sulung Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden, pun tidak melanggar hukum.
“Jadi tim saya, para pakar hukum yang mendampingi saya menyampaikan bahwa dari segi hukum tidak ada masalah. Masalah yang dianggap pelanggaran etika, sudah diambil tindakan dan keputusan waktu itu oleh pihak yang diberi wewenang kemudian sudah ada tindakan," kata Prabowo menjawab pertanyaan Anies.