Kemenkes Buka Loker Tenaga Kesehatan Haji 2024, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

fin.co.id - 17/12/2023, 15:17 WIB

Kemenkes Buka Loker Tenaga Kesehatan Haji 2024, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

Kemenkes Buka Loker Tenaga Kesehatan Haji 2024

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kabar gembira bagi para pencari kerja. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini tengah membuka ribuan lowongan kerja (loker) rekrutmen tenaga kesehatan haji 2024.

Rekrutmen Tenaga Kesehatan Haji (TKH) kloter dan PPIH Arab Saudi bidang kesehatan ini dalam rangka penyelenggaraan kesehatan haji di Arab Saudi tahun 2024.

Jadwal Pendaftaran Tenaga Kesehatan Haji 2024

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jadwal pendaftaran tenaga kesehatan haji 2024 dibuka pada 18-31 Desember 2023. Pembukaan pendaftaran rekrutmen tenaga kesehatan haji 2024 dibuka secara online. Informasi lebih lanjut tentang proses rekrutmen dapat dilihat melalui https://daftarin.kemkes.go.id/.

Menurut Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Liliek Marhaendro Susilo, setiap tahun mayoritas peserta haji merupakan lanjut usia (lansia) dan tergolong berisiko tinggi dari sisi kesehatan. Kepekaan menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki oleh calon tenaga kesehatan haji.

BACA JUGA:

“Kami mengharapkan tenaga kesehatan haji yang lebih sensitif untuk membantu para jemaah haji,” kata Liliek dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (16/12/2023).

Liliek menyampaikan, selama ini petugas kesehatan haji dalam penyelenggaraan setiap tahun sangat mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah haji.

"Karenanya, pelayanan yang diberikan oleh petugas kesehatan harus semakin meningkat setiap tahunnya. Perekrutan tahun ini akan sangat selektif dan transparan untuk kelancaran penyelenggaraan ibadah haji," ujarnya.

Berikut daftar kebutuhan rekrutmen Tenaga Kesehatan Haji (TKH) Kloter dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Bidang Kesehatan Tahun 2024 M/1445 H:

A.  Petugas Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI)/Bandara:

  1. Dokter Umum: 10

  2. Dokter Spesialis Penyakit Dalam: 6

  3. Dokter Spesialis Penyakit Jantung & Pembuluh Darah: 6

  4. Dokter Spesialis Penyakit Paru: 6

  5. Dokter Spesialis Penyakit Saraf: 3

  6. Dokter Spesialis Penyakit Bedah Umum: 2

Bianca C.
Penulis