Kabar Duka, Balita yang Dianiaya Pacar Tantenya karena Terganggu Ingin Berhubungan Intim Akhirnya Meninggal
Kabar duka datang dari HZ (3), balita yang dianiaya pacar tantenya. HZ meninggal dunia di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat, 15 desemb
Hubungan RA dan S belum resmi menikah. Namun keduanya diketahui tinggal satu rumah dan keduanya sudah berhubungan layaknya suami istri.
Sedangkan korban HZ adalah keponakan S. HZ dititipkan oleh orang tuanya yang sedang bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Pelaku dikenakan Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.