MEGAPOLITAN

Merasa Terganggu Saat Ingin Berhubungan Intim, Pemuda Aniaya Balita 3 Tahun Hingga Patah Tulang

Pihak kepolisian mengungkap motif pria berinisial RA (29) tega menganiaya balita berinisial HZ (3) di kawasan Condet, Kramat Jati.

Merasa Terganggu Saat Ingin Berhubungan Intim, Pemuda Aniaya Balita 3 Tahun Hingga Patah Tulang
Ilustrasi - Pemuda Aniaya Balita 3 Tahun Hingga Patah Tulang

"S masih sebagai saksi. Tante korban masih intensif dilakukan pemeriksaan, statusnya masih saksi," ucapnya.

Pelaku dikenakan Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait