FIN.CO.ID - Segera daftar menjadi anggota seleksi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 yang telah dibuka hari ini, Senin 11 Desember 2023.
Pendaftaran KPPS 2024 dibuka dari 11 Desember sampai 20 Desember 2023. Jadwal ini ditetapkan berdasarkan keputusan komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023.
Pemilihan anggota KPPS diatur dalam Pasal 40 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Pembukaan KPPS 2024 bisa menjadi kesempatan kalian untuk menambah pengalaman kerja.
BACA JUGA:
- Begini Cara Daftar Jadi Anggota KPPS Pemilu 2024, Pembukaan Tanggal 11 Desember
- Cara Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024: Cek Syarat dan Gajinya
KPPS merupakan kelompok yang dibentuk PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di suatu wilayah.
Terdapat berbagai tugas menjadi anggota KPPS 2024 seperti prosesi pemungutan suara, menandatangi suara suara, dan banyak lainnya.
Terdapat syarat tertentu yang harus dipenuhi sesuai dengan pasal 35 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
Berikut ini akan membagikan syarat menjadi anggota KPPS 2024.
BACA JUGA:
- ASN Boleh Jadi PPK, PPS dan KPPS, Asal Ada Izin dari Atasan
- Bawaslu Ingatkan KPU Soal Distribusi APD KPPS Belum Merata
Syarat Anggota KPPS 2024
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.