News . 11/12/2023, 11:48 WIB

Begini Cara Daftar Penerimaan Anggota KPPS Pemilu 2024, Mulai Dibukan Hari Ini

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

FIN.CO.ID -  Pendaftaran seleksi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 dibuka mulai hari ini, Senin 11 Desember dan berakhir pada besok Selasa 12 Desember 2023.

Jadwal ini ditetapkan berdasaka Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023.

Pemilihan anggota KPPS diatur dalam Pasal 40 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

KPPS dalam Pemilu adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, yaitu kelompok yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara pada hari pemilihan.

Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 dapat dilakukan melalui Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat. 

BACA JUGA:

Cara Daftar KPPS Pemilu 2024. 

Pendaftara anggota KPPS Pemilus 2024 tidak bisa dilakukan secara online atau melalui link, namun hanya bisa dilakukan secara ofline. Berikut caranya: 

1. Siapkan kelengkapan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024.

2. Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.

3. Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas. 

4. Petugas akan membantu kamu untuk mengisi formulir pendaftaran. Isi formulir pendaftaran secara lengkap.

5. Selanjutnya, formulir pendaftaran beserta lampiran dokumennya yang telah diisi dan ditandatangani oleh kamu dapat diberikan kepada. 

5. Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat (cukup 1 (satu) rangkap) sesuai jadwal yang telah ditentukan.

6. PPS menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di wilayahnya sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com