FIN.CO.ID - Berikut ini akan membagikan cara daftar anggota seleksi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.
Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 segera dibuka dan bisa daftar melalui Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.
Pendaftaran KPPS 2024 dijadwalkan dibuka pada 11 sampai 20 Desember 2023. Pendaftaran ini berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 tahun 2023.
KPPS merupakan kelompok yang dibentuk PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di suatu wilayah. Pemilihan anggota KPPS diatur dalam Pasal 40 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
BACA JUGA:
- ASN Boleh Jadi PPK, PPS dan KPPS, Asal Ada Izin dari Atasan
- Bawaslu Ingatkan KPU Soal Distribusi APD KPPS Belum Merata
KPPS bertugas dalam melaksanakan proses pemungutan suara pada hari pemilihan umum.
Bagi yang keterima menjadi anggota KPPS tentunya mendapat gaji.
Bagi yang ingin menjadi anggota KPPS 2024 terdapat syarat tertentu yang harus dipenuhi sesuai pasal 35 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
Berikut ini akan membagikan cara daftar dan syarat pendaftaran KPPS Pemilu 2024
BACA JUGA:
- Hati-hati, Anggota KPPS Pilkada 2020 yang Terpapar Covid-19 Masih Bertugas di 1.172 TPS
- Santri Lulusan PKPPS Bisa Lanjut ke Negeri
Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil