News . 08/12/2023, 11:42 WIB
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Jelang kontestasi politik kampanye Pemilu di Indonesia banyak dijumpai Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) di berbagai tempat.
Tak terkecuali di pohon sisi jalan. APK dipasang dengan cara ditempel, diikat, dikaitkan bahkan dipaku.
Pohon di samping jalan dijadikan ajang pengenalan wajah dan nomor urut dari Caleg atau nomor urut Partai.
Pasang APK di pohon ini dianggap murah dan mudah bagi para caleg untuk mensosialisasikan wajah,nomor urut dan program kerjanya dalam Pemilu 2024 nanti.
Tetapi bagi masyarakat hal ini juga mengganggu keindahan kota. Jalan terkesan jadi tambah semrawut di tengah kemacetan.
BACA JUGA:
Adapun cara berkampanye dengan APK memanfaatkan pohon ini di larang menurut peraturan KPU.
Berikut ini akan dibahas soal aturan Pasal 70 ayat (1) PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Dalam Pasal 70 ayat (1) PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. Dalam aturan itu dijelaskan, sebagai berikut:
Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com